Forum Inspirasi

“Small step for Big Destination…!

Arsip untuk 'Info Bisnis' Kategori


Cari Recehan dengan URL Redirect

Ditulis oleh jameswayne di/pada 4 Mei, 2008

Bila kamu mengikuti suatu program afiliasi atau referal tentu mempunyai link referal yang di gunakan untuk mempromosikan program yang diikuti tersebut. Sebagai contoh apabila kamu menjadi publisher program paid reviews seperti sponsoredreviews atau program iklan seperti bidvertiser dan adbrite, atau mungkin bisnis online seperti MLM yang ada banyak di Indonesia, maka setelah kamu mendaftar menjadi anggota mereka akan memberi kamu link referal. Dengan link ini kamu bisa mempromosikan dan bisa memperoleh anggota sehingga bisa menambah earning yang dimiliki. Link tersebut kadang-kadang terlalu panjang dan susah diingat atau kadang untuk tujuan tertentu link tersebut perlu “disamarkan” agar tidak terlalu mencolok.

Untuk keperluan itu kamu bisa memanfaatkan jasa dari penyedia URL redirect. Ada banyak yang menyediakan fasilitas ini contohnya tinyurl, CJB.net, shortURL dan masih banyak lagi. Kamu bisa mencarinya di Google, dengan keyword URL redirect. Dengan URL redirect ini link yang aslinya panjang seperti ini (contoh link referral dari bidvertiser), “http://www.bidvertiser.com/bdv/bidvertiser…dst” bisa dirubah menjadi “http://tinyurl.com/5gzmzh” (contoh dari tinyurl).

Dari sekian banyak penyedia URL redirect itu ada salah satunya yang akan membayar kita bila menjadi anggota disana, yaitu Usercash. Di Usercash setiap link tersebut diklik akan memperoleh uang. Jumlahnya memang kecil dan tidak bisa diandalkan untuk memperoleh uang, tapi untuk jangka panjang lama-lama pasti akan lumayan juga. Setiap 10000 klik dibayar $1. Bayaran akan diberikan setelah mencapai $5, pembayaran melalui Paypal. Jadi untuk dapat memperoleh bayaran link harus diklik sekitar 50000 kali. Tapi itu tidak harus dari satu link, kita bisa memiliki banyak link. Selamat mencoba.

Daftar Usercash (link referal saya, terimakasih bantuannya)

Ditulis dalam Info Bisnis, Internet, Kiat Bisnis | yang berkaitan: , , | Tidak ada komentar »

What is WidgetBucks?

Ditulis oleh jameswayne di/pada 3 Mei, 2008

Jika Anda memiliki blog, sudahkah Anda memasang WidgetBucks di blog Anda (seperti pada sidebar di sebelah kiri blog ini)?

Sebulan yang lalu, Mpire Corporation, sebuah perusahaan layanan online shopping yang didirikan oleh mantan eksekutif Ebay dan investor Paypal - Richard Rock - meluncurkan WidgetBucks, widget online shopping berbasis PPC atau pay-per-click.

Dengan basis pay-per-click, artinya Anda akan mendapatkan uang dari WidgetBucks setiap add-ons WidgetBucks yang terpasang di blog Anda di-klik oleh pengunjung, tidak peduli apakah terjadi transaksi pembelian ataupun tidak (nilai per klik-nya kurang lebih $3-$6/CPC).

Dengan pilihan produk yang cukup bervariasi dan tampilan widget yang atraktif, WidgetBucks bisa menjadi pilihan untuk memaksimalkan pendapatan melalui internet.

Jika ingin bergabung dengan WidgetBucks, hal pertama yang harus Anda perhatikan adalah blog Anda harus berbahasa Inggris. Jika belum punya, Anda bisa membuat blog baru dengan content berbahasa Inggris di Blogger, WordPress, TypePad atau MovableType. Setelah itu Anda bisa memasang script code WidgetBucks di blog Anda yang berbahasa Indonesia.

Untuk bergabung dengan WidgetBucks caranya sangat mudah. Pertama, Anda bisa mendaftar disini. Kedua, Anda pilih sendiri custom widget yang Anda inginkan. Ketiga, Anda pasang script code widget tersebut pada blog Anda. Jika Anda menggunakan Blogger, WordPress, MovableType atau TypePad, Anda cukup meng-klik ikon platform blog-blog tersebut untuk mendapatkan kode WidgetBucks secara otomatis terpasang di blog Anda.

Hal menarik lain yang ditawarkan WidgetBucks adalah Referral Program. Melalui program ini Anda boleh mengajak sebanyak mungkin anggota baru untuk memasang WidgetBucks di blog mereka. WidgetBucks akan memberikan komisi senilai 10% dari pendapatan anggota referral yang Anda ajak. Semakin banyak anggota referral, tentu semakin besar nilai earning Anda.

Jika Anda memiliki blog (baik gratis ataupun tidak) ataupun situs (baik pribadi ataupun komersial), tidak ada salahnya memasang WidgetBucks dan mulai memaksimalkan blog atau situs Anda untuk mendapatkan penghasilan tambahan melalui internet.

Selain gratis untuk mendaftar, toh tidak ada ruginya menampilkan widget cantik seperti WidgetBucks di blog atau situs Anda.

Selamat mencoba! Selamat berbagi!

Ditulis dalam Berita, Info Bisnis, Internet, Kiat Bisnis | yang berkaitan: , , | Tidak ada komentar »

Jual Beli Saham Dalam Islam

Ditulis oleh jameswayne di/pada 3 Mei, 2008

Pengantar

Ketika kaum muslimin hidup dalam naungan sistem Khilafah, berbagai muamalah mereka selalu berada dalam timbangan syariah (halal-haram). Khalifah Umar bin Khaththab misalnya, tidak mengizinkan pedagang manapun masuk ke pasar kaum muslimin kecuali jika dia telah memahami hukum-hukum muamalah. Tujuannya tiada lain agar pedagang itu tidak terjerumus ke dalam dosa riba. (As-Salus, Mausu’ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, h. 461).

Namun ketika Khilafah hancur tahun 1924, kondisi berubah total. Kaum muslimin makin terjerumus dalam sistem ekonomi yang dipaksakan penjajah kafir, yakni sistem kapitalisme yang memang tidak mengenal halal-haram. Ini karena akar sistem kapitalisme adalah paham sekularisme yang menyingkirkan agama sebagai pengatur kehidupan publik, termasuk kehidupan ekonomi. Walhasil, seperti kata As-Salus, kaum muslimin akhirnya hidup dalam sistem ekonomi yang jauh dari Islam (ba’idan ‘an al-Islam), seperti sistem perbankan dan pasar modal (burshah al-awraq al-maliyah) (ibid., h. 464). Tulisan ini bertujuan menjelaskan fakta dan hukum seputar saham dan pasar modal dalam tinjauan fikih Islam.

Fakta Saham

Saham bukan fakta yang berdiri sendiri, namun terkait pasar modal sebagai tempat perdagangannya dan juga terkait perusahaan publik (perseroan terbatas/PT) sebagai pihak yang menerbitkannya. Saham merupakan salah satu instrumen pasar modal (stock market).

Dalam pasar modal, instrumen yang diperdagangkan adalah surat-surat berharga (securities) seperti saham dan obligasi, serta berbagai instrumen turunannya (derivatif) yaitu opsi, right, waran, dan reksa dana. Surat-surat berharga yang dapat diperdagangkan inilah yang disebut “efek” (Hasan, 1996).

Saham adalah surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada perusahaan yang menerbitkan saham tersebut. Dalam Keppres RI No. 60 tahun 1988 tentang Pasar Modal, saham didefinisikan sebagai “surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Staatbald No. 23 Tahun 1847).” (Junaedi, 1990). Sedangkan obligasi (bonds, as-sanadat) adalah bukti pengakuan utang dari perusahaan (emiten) kepada para pemegang obligasi yang bersangkutan (Siahaan & Manurung, 2006).

Selain terkait pasar modal, saham juga terkait PT (perseroan terbatas, limited company) sebagai pihak yang menerbitkannya. Dalam UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas pasal 1 ayat 1, perseroan terbatas didefinisikan sebagai “badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham,” Modal dasar yang dimaksud, terdiri atas seluruh nilai nominal saham (ibid., pasal 24 ayat 1).

Definisi lain menyebutkan, perseroan terbatas adalah badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun pemiliknya (M. Fuad, et.al., 2000). Jadi sesuai namanya, keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik PT hanya terbatas pada saham yang dimiliki.

Perseroan terbatas sendiri juga mempunyai kaitan dengan bursa efek. Kaitannya, jika sebuah perseroan terbatas telah menerbitkan sahamnya untuk publik (go public) di bursa efek, maka perseroan itu dikatakan telah menjadi “perseroan terbatas terbuka” (Tbk).

Fakta Pasar Modal

Pasar modal adalah sebuah tempat di mana modal diperdagangkan antara pihak yang memiliki kelebihan modal (pihak investor) dengan orang yang membutuhkan modal (pihak issuer/emiten) untuk mengembangkan investasi. Dalam UU Pasar Modal No. 8 tahun 1995, pasar modal didefinisikan sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.” (Muttaqin, 2003).

Para pelaku pasar modal ini ada 6 (enam) pihak, yaitu :

(1). Emiten, yaitu badan usaha (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah modal, atau menerbitkan obligasi untuk mendapatkan utang dari para investor di Bursa Efek.

(2). Perantara Emisi, yang meliputi 3 (tiga) pihak, yaitu : a. Penjamin Emisi (underwriter), yaitu perusahaan perantara yang menjamin penjualan emisi, dalam arti jika saham atau obligasi belum laku, penjamin emisi wajib membeli agar kebutuhan dana yang diperlukan emiten terpenuhi sesuai rencana; b. Akuntan Publik, yaitu pihak yang berfungsi memeriksa kondisi keuangan emiten dan memberikan pendapat apakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan oleh emiten wajar atau tidak.c. Perusahaan Penilai (appraisal), yaitu perusahaan yang berfungsi untuk memberikan penilaian terhadap emiten, apakah nilai aktiva emiten wajar atau tidak.

(3). Badan Pelaksana Pasar Modal, yaitu badan yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten (delisting) dari lantai bursa dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal. Di Indonesia Badan Pelaksana Pasar Modal adalah BAPEPAM (Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal) yang merupakan lembaga pemerintah di bawah Menteri Keuangan.

(4). Bursa Efek, yakni tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha. Di Indonesia terdapat dua Bursa Efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang dikelola PT Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang dikelola oleh PT Bursa Efek Surabaya.

(5). Perantara Perdagangan Efek. Yaitu makelar (pialang/broker) dan komisioner yang hanya lewat kedua lembaga itulah efek dalam bursa boleh ditransaksikan. Makelar adalah perusahaan pialang (broker) yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan. Sedang komisioner adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan sendiri atau untuk orang lain dengan memperoleh imbalan.

(6). Investor, adalah pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa efek dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut (Junaedi, 1990; Muttaqin, 2003; Syahatah & Fayyadh, 2004).

Dalam pasar modal, proses perdagangan efek (saham dan obligasi) terjadi melalui tahapan pasar perdana (primary market) kemudian pasar sekunder (secondary market). Pasar perdana adalah penjualan perdana saham dan obligasi oleh emiten kepada para investor, yang terjadi pada saat IPO (Initial Public Offering) atau penawaran umum pertama. Kedua pihak yang saling memerlukan ini tidak bertemu secara dalam bursa tetapi melalui pihak perantara seperti dijelaskan di atas. Dari penjualan saham dan efek di pasar perdana inilah, pihak emiten memperoleh dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya.

Sedangkan pasar sekunder adalah pasar yang terjadi sesaat atau setelah pasar perdana berakhir. Maksudnya, setelah saham dan obligasi dibeli investor dari emiten, maka investor tersebut menjual kembali saham dan obligasi kepada investor lainnya, baik dengan tujuan mengambil untung dari kenaikan harga (capital gain) maupun untuk menghindari kerugian (capital loss). Perdagangan di pasar sekunder inilah yang secara reguler terjadi di bursa efek setiap harinya.

Jual Beli Saham dalam Pasar Modal Menurut Islam

Para ahli fikih kontemporer sepakat, bahwa haram hukumnya memperdagangkan saham di pasar modal dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang haram. Misalnya, perusahaan yang bergerak di bidang produksi minuman keras, bisnis babi dan apa saja yang terkait dengan babi, jasa keuangan konvensional seperti bank dan asuransi, dan industri hiburan, seperti kasino, perjudian, prostitusi, media porno, dan sebagainya. Dalil yang mengharamkan jual beli saham perusahaan seperti ini adalah semua dalil yang mengharamkan segala aktivitas tersebut. (Syahatah dan Fayyadh, Bursa Efek : Tuntunan Islam dalam Transaksi di Pasar Modal, hal. 18; Yusuf As-Sabatin, Al-Buyu’ Al-Qadimah wa al-Mu’ashirah wa Al-Burshat al-Mahalliyyah wa Ad-Duwaliyyah, hal. 109).

Namun mereka berbeda pendapat jika saham yang diperdagangkan di pasar modal itu adalah dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha halal, misalnya di bidang transportasi, telekomunikasi, produksi tekstil, dan sebagainya. Syahatah dan Fayyadh berkata,”Menanam saham dalam perusahaan seperti ini adalah boleh secara syar’i…Dalil yang menunjukkan kebolehannya adalah semua dalil yang menunjukkan bolehnya aktivitas tersebut.” (Syahatah dan Fayyadh, ibid., hal. 17).

Tapi ada fukaha yang tetap mengharamkan jual beli saham walau dari perusahaan yang bidang usahanya halal. Mereka ini misalnya Taqiyuddin an-Nabhani (2004), Yusuf as-Sabatin (ibid., hal. 109) dan Ali As-Salus (Mausu’ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 465). Ketiganya sama-sama menyoroti bentuk badan usaha (PT) yang sesungguhnya tidak Islami. Jadi sebelum melihat bidang usaha perusahaannya, seharusnya yang dilihat lebih dulu adalah bentuk badan usahanya, apakah ia memenuhi syarat sebagai perusahaan Islami (syirkah Islamiyah) atau tidak.

Aspek inilah yang nampaknya betul-betul diabaikan oleh sebagian besar ahli fikih dan pakar ekonomi Islam saat ini, terbukti mereka tidak menyinggung sama sekali aspek krusial ini. Perhatian mereka lebih banyak terfokus pada identifikasi bidang usaha (halal/haram), dan berbagai mekanisme transaksi yang ada, seperti transaksi spot (kontan di tempat), transaksi option, transaksi trading on margin, dan sebagainya (Junaedi, 1990; Zuhdi, 1993; Hasan, 1996; Az-Zuhaili, 1996; Al-Mushlih & Ash-Shawi, 2004; Syahatah & Fayyadh, 2004).

Taqiyuddin an-Nabhani dalam An-Nizham al-Iqtishadi (2004) menegaskan bahwa perseroan terbatas (PT, syirkah musahamah) adalah bentuk syirkah yang batil (tidak sah), karena bertentangan dengan hukum-hukum syirkah dalam Islam. Kebatilannya antara lain dikarenakan dalam PT tidak terdapat ijab dan kabul sebagaimana dalam akad syirkah. Yang ada hanyalah transaksi sepihak dari para investor yang menyertakan modalnya dengan cara membeli saham dari perusahaan atau dari pihak lain di pasar modal, tanpa ada perundingan atau negosiasi apa pun baik dengan pihak perusahaan maupun pesero (investor) lainnya. Tidak adanya ijab kabul dalam PT ini sangatlah fatal, sama fatalnya dengan pasangan laki-laki dan perempuan yang hanya mencatatkan pernikahan di Kantor Catatan Sipil, tanpa adanya ijab dan kabul secara syar’i. Sangat fatal, bukan?

Maka dari itu, pendapat kedua yang mengharamkan bisnis saham ini (walau bidang usahanya halal) adalah lebih kuat (rajih), karena lebih teliti dan jeli dalam memahami fakta, khususnya yang menyangkut bentuk badan usaha (PT). Apalagi, sandaran pihak pertama yang membolehkan bisnis saham asalkan bidang usaha perusahaannya halal, adalah dalil al-Mashalih Al-Mursalah, sebagaimana analisis Yusuf As-Sabatin (ibid., hal. 53). Padahal menurut Taqiyuddin An-Nabhani, al-Mashalih Al-Mursalah adalah sumber hukum yang lemah, karena kehujjahannya tidak dilandaskan pada dalil yang qath’i (Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, Juz III (Ushul Fiqih), hal. 437)

Kesimpulan

Menjual belikan saham dalam pasar modal hukumnya adalah haram, walau pun bidang usaha perusahaan adalah halal. Maka dari itu, dengan sendirinya keberadaan pasar modal itu sendiri hukumnya juga haram. Hal itu dikarenakan beberapa alasan, utamanya karena bentuk badan usaha berupa PT adalah tidak sah dalam pandangan syariah, karena bertentangan dengan hukum-hukum syirkah dalam Islam. Wallahu a’lam [ ]

DAFTAR PUSTAKA

Al-Mushlih, Abdullah & Ash-Shawi, Shalah, Fikih Ekonomi Keuangan Islam (Maa Laa Yasa’u Al-Taajir Jahlahu), Penerjemah Abu Umar Basyir, (Jakarta : Darul Haq), 2004

An-Nabhani, Taqiyuddin, an-Nizham al-Iqtishadi fi Al-Islam, (Beirut : Darul Ummah), Cetakan VI, 2004

As-Sabatin, Yusuf Ahmad Mahmud, Al-Buyu’ Al-Qadimah wa al-Mu’ashirah wa Al-Burshat al-Mahalliyyah wa Ad-Duwaliyyah, (Beirut : Darul Bayariq), 2002

As-Salus, Ali Ahmad, Mausu’ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah wa al-Iqtishad al-Islami, (Qatar : Daruts Tsaqafah), 2006

Az-Zuhaili, Wahbah, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Juz IX (Al-Mustadrak), (Damaskus : Darul Fikr), 1996

Fuad, M, et.al., Pengantar Bisnis, (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama), 2000

Hasan, M. Ali, Masail Fiqhiyah : Zakat, Pajak, Asuransi, dan Lembaga Keuangan, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada), 1996

Junaedi, Pasar Modal Dalam Pandangan Hukum Islam, (Jakarta : Kalam Mulia), 1990

Muttaqin, Hidayatullah, Telaah Kritis Pasar Modal Syariah, http://www.e-syariah.org/jurnal/?p=11, 20 des 2003

Siahaan, Hinsa Pardomuan & Manurung, Adler Haymans, Aktiva Derivatif : Pasar Uang, Pasar Modal, Pasar Komoditi, dan Indeks (Jakarta : Elex Media Komputindo), 2006

Syahatah, Husein & Fayyadh, Athiyah, Bursa Efek : Tuntunan Islam dalam Transaksi di Pasar Modal (Adh-Dhawabit Al-Syar’iyah li At-Ta’amul fii Suuq Al-Awraq Al-Maliyah), Penerjemah A. Syakur, (Surabaya : Pustaka Progressif), 2004

Tarban, Khalid Muhammad, Bay’u Al-Dayn Ahkamuhu wa Tathbiquha Al-Mu’ashirah (Al-Azhar : Dar al-Bayan Al-’Arabi; Beirut : Dar al-Kutub al-’Ilmiyah), 2003

Zuhdi, Masjfuk, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, (Jakarta : CV Haji Masagung), 1993 Oleh : KH. M. Shiddiq al-Jawi

Ditulis dalam Dunia Islam, Ekonomi, Forum Diskusi, Info Bisnis | yang berkaitan: , , , | 7 Komentar »

Indonesia,AS, Dan Negara Gagal

Ditulis oleh jameswayne di/pada 3 Mei, 2008

Pembaca yang terhormat, dalam satu bulan terakhir muncul berbagai ulasan tentang negara gagal (failed state), antara lain yang ditulis oleh Prof. Budi Winarno di Harian Kedaulatan Rakyat (Indonesia Adalah Negara yang Gagal), Meuthia Ganie-Rochman di Harian Kompas (Negara Gagal?), dan Budiarto Shambazy juga di Harian Kompas (Si Gembala Sapi).

Munculnya tulisan-tulisan tersebut didasari oleh suatu keadaan, di mana kemiskinan, kelaparan dan kurang gizi, kelangkaan dan lonjakan harga-harga berbagai kebutuhan pokok, pendidikan, keamanan dan kehidupan sosial masyarakat, semakin buruk dan kian tidak menentu. Hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan pemerintah mencegah dan mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut, dan ketidakpedulian terhadap masyarakat. Di tengah kehidupan masyarakat yang serba sulit, pemerintah cenderung melahirkan kebijakan-kebijakan pro pasar sehingga beban hidup masyarakat bertambah berat.

Berkaitan dengan ukuran dan peringkat kegagalan negara-negara di dunia, Foreign Policy yang berkedudukan di Washington AS, menerbitkan The Failed States Index 2007 yang dapat diakses di situs Foreign Policy dan website The Fund for Peace. Sebagai data, The Failed States Index 2007 ini cukup berguna untuk memberikan gambaran peringkat kegagalan negara-negara di dunia.Namun Foreign Policy bukanlah lembaga independen yang bersikap fair terhadap negara-negara di dunia, khususnya terhadap peradaban selain Barat. Sebagai contoh, publikasi majalah terbaru mereka mengangkat topik utama A World without Islam. Sebuah topik yang sangat berbau Islamophobia dan tendensi yang sangat tidak berdasarkan fakta. Ahmad Syafii Maarif dalam Perspektif, Gatra Nomor 18 Beredar Kamis, 13 Maret 2008HYPERLINK “http://jurnal-ekonomi.org/2008/04/07/dunia-tanpa-islamdunia-tanpa-islam/” menuliskan:“Judul semacam ini sungguh menyakitkan. Islam seperti akan dihalau dari muka bumi karena dianggap sebagai biang kekacauan global.”

Atas dasar inilah, data peringkat negara-negara gagal versi Foreign Policy ini harus dibaca secara kritis, khususnya metodologi atau ukuran-ukuran yang digunakan di dalam pengolahan The Failed States Index 2007.

Sebagai contoh, Irak ditempatkan sebagai negara paling gagal nomor dua setelah Sudan. Irak memang gambaran sebuah negara yang gagal, di mana setiap hari ratusan nyawa melayang dan tidak ada jaminan keamanan bagi warganya. Kemiskinan, kelaparan, dan kehancuran infrastruktur, adalah masalah nyata yang dihadapi suadara-saudara kita di sana.

Hanya saja melepaskan Irak dari penyebab kehancuran Irak, yakni AS, adalah sebuah ketidakafairan. Sedangkan AS sendiri adalah sebuah negara yang menjadi sumber kekacauan ekonomi dunia di samping kekacauan-kekacauan lainnya. Dari negara inilah sebagian besar para Kapitalis dunia merampok sumber daya alam di negara-negara dunia ketiga, kemudian menjadikannya sebagai pasar bagi produk-produk mereka melalui mekanisme pasar bebas yang sebenarnya sangat diskriminatif.

Di sisi lain perekonomian AS merupakan perekonomian yang boros, lebih besar pasak daripada tiang. Perekonomian AS adalah perekonomian utang, di mana hidupnya bergantung pada utang. Hanya bedanya dengan negara-negara lainnya, utang-utang AS tidak dilakukan dengan cara meminjam kepada negara atau lembaga keuangan internasional. AS berutang melalui sistem perbankannya, sistem pasar modalnya, dan tentunya utang gratis dari pencetakan mata uang dollar. Sebagian besar utang-utang AS tersebut dibiayai oleh negara-negara eksportir yag ingin meraup devisa sebanyak-banyaknya dari pasar AS (Sofyan Sapri Harahap, Ekonomi Islam: Saving atau Spending?, Republika 7/4/2003).AS merupakan contoh perekonomian yang paling buruk yang sedang menuju kematian. Rasio utang pasar kredit AS terhadap PDB mencapai 330%, rasio utang rumah tangga terhadap PDB 100% di mana nilai utang kartu kredit rumah tangga sudah mencapai 790 miliar dollar AS. Berkaitan dengan krisis finansial yang tengah melanda AS, muncul anggapan sistem keuangan di negeri Paman Sam tersebut laksana ZOMBIE, secara teknis sudah mati tapi masih beroperasi (Kompas 28/3/2008).

Sebagai sebuah negara besar, AS gagal memberi contoh yang baik bagi negara-negara di dunia. AS justru menjerumuskan rakyatnya dan negara-negara lain ke dalam jurang kehancuran yang berdarah-darah. Ironinya, keburukan AS yang sangat nampak tidak dapat membuka mata politisi dan pemerintah Indonesia.

Paska krisis ekonomi 1998, pemerintah Indonesia dengan bangganya memperkenalkan perekonomian neoliberal. Dari periode reformasi ini lahirlah berbagai produk hukum dan perundang-undangan, serta kebijakan neoliberal yang sangat menyengsarakan rakyat. Kini rakyat menghadapi berbagai himpitan kehidupan sebagai akibat kebijakan neoliberal pemerintah.

Jika sebelum krisis utang pemerintah Indonesia sebesar Rp 600 trilyun sudah sangat memberatkan, laksana kerbau yang dicocok hidungnya, pemerintah manut saja kepada IMF ketika diminta untuk mengambil alih dan menanggulangi utang-utang konglomerat sehingga utang pemerintah membengkak menjadi Rp 1250 trilyun. Kini utang negara telah merangkak naik di atas Rp 1400 trilyun sebagai akibat kelatahan pemerintah menerbitkan SUN (obligasi negara) demi mengejar kepercayaan pasar.

Ketika krisis BBM, listrik dan pangan, krisis finansial, dan kesempitan ruang gerak fiskal melanda negeri ini, pemerintah selalu mengambil kebijakan atas dasar kepentingan pasar. Dalam konteks ini, pemerintah selalu menempatkan kepentingan investor yang pertama kali dilayani, setelah itu baru kepentingan masyarakat. Meminjam istilah Revrison Baswir, investor first, people second. Pertemuan Presiden SBY dengan para buruh dan diplomat Indonesia baru-baru ini semakin menjelaskan di mana posisi pemerintah. Dalam dua pertemuan tersebut, presiden mengungkapkan betapa petingnya mengajak para investor masuk ke Indonesia.

Kebijakan pemeritah yang bersandar pada ekonomi neoliberal yag sudah pasti merugikan masyarakat, menunjukkan pemeritah tidak mampu mengurus kepentingan hidup rakyatnya. Sikap membatu pemerintah pada ekonomi neoliberal menunjukkan ketidakpedulian pemerintah terhadap masyarakat.

Jika kebutuhan hidup rakyat terancam oleh ketidakmampuan dan ketidakpedulian pemerintah, maka ini merupakan sebuah fakta bahwa negara Indonesia sedang berada dalam kegagalan. Jika negara kita mengalami kegagalan yang bertubi-tubi, masih relakah negara kita diatur oleh Kapitalisme yang sarat nilai-nilai sekuler ? Jika bukan, tidak inginkah negara ini diatur berdasarkan hukum-hukum Sang Khaliq yang telah menciptakan kita (manusia), alam semesta, dan segala isinya ? Tidak inginkah merasakan hidup berdasarkan syariah dalam naungan sistem khilafah ? Wallahu a’lam []oleh: Hidayatullah Muttaqin*

Ditulis dalam Ekonomi, Info Bisnis, Kiat Bisnis | yang berkaitan: , , | Tidak ada komentar »

Di Balik Rapuhnya Kapitalisme

Ditulis oleh jameswayne di/pada 3 Mei, 2008

Kapitalisme adalah istilah yang dipakai untuk menamai sistem ekonomi yang mendominasi dunia Barat sejak runtuhnya feodalisme sejak abad ke-16 (Dillard, 1987). Milton H. Spencer dalam bukunya Contemporary Macro Economics (1977), mendefinisikan kapitalisme sebagai sebuah organisasi ekonomi yang dicirikan oleh kepemilikan individu atas alat-alat produksi dan distribusi serta pemanfaatan kepemilikan individu itu untuk memperoleh laba dalam kondisi-kondisi yang sangat kompetitif (Winardi, 1990).

Tak dapat dipungkiri, kapitalisme sebagai sistem ekonomi kini tengah berjaya di tingkat global terutama setelah momentum hancurnya sosialisme di awal 1990-an. Hampir seluruh negara di dunia, menerapkan kapitalisme dengan berbagai variasinya. Robert Gilpin dan Jean Millis Gilpin dalam bukunya The Chalenge of Global Capitalism (2000) bahkan memuji kapitalisme sebagai “sistem ekonomi pencipta kesejahteraan paling berhasil yang pernah dikenal di dunia.”

Namun para pemuja fanatik kapitalisme itu lupa untuk menyoal, siapa yang menikmati kesejahteraan itu. Sebagian besarnya hanya dinikmati negara-negara penjajah kaya. Artinya, kapitalisme telah gagal total dalam distribusi pendapatan global. Pada tahun 1960, 20 % penduduk dunia terkaya menikmati 75 % pendapatan dunia; sedang 20 % penduduk termiskin hanya menerima 2,3 % pendapatan dunia. Pada tahun 1997 ketimpangan global itu bukan makin berkurang tapi makin parah. Sebanyak 20 % penduduk terkaya itu menikmati pendapatan global makin banyak, yakni 80 %. Sedang 20 % penduduk termiskin menerima pendapatan global makin sedikit, yakni menjadi 1 % saja (Spilanne, 2003).

Tak hanya gagal dalam distribusi, kapitalisme sesungguhnya saat ini tengah meluncur menuju jurang kehancuran. Tanda-tanda kerapuhan kapitalisme makin terlihat. Harry Shutt dalam bukunya Runtuhnya Kapitalisme (2005) menyebutkan bahwa kapitalisme kini sedang mengalami “gejala-gejala utama kegagalan secara sistemik”. Misalnya, semakin lesunya pertumbuhan ekonomi dan semakin seringnya krisis keuangan.

Jelas ada yang salah dalam kapitalisme. Kesalahan ini bagaikan cacat bawaan yang melekat pada kapitalisme sejak kelahirannya. Cacat ini sedemikan fatalnya sehingga yang diperlukan bukan lagi koreksi berupa pembaruan atau perbaikan pada lapisan kulitnya saja, namun perombakan total untuk membentuk sistem yang sama sekali baru (Jerry Mander dkk, 2004). Tulisan ini berusaha menguraikan faktor-faktor yang menimbulkan kerapuhan kapitalisme dan akan langsung dibandingkan dengan solusi alternatifnya menurut Islam.

Ekonomi Berbasis Moneter

Kapitalisme modern saat ini dibangun dengan monetary based economy (ekonomi berbasis sektor moneter/keuangan/non riil), bukan real based economy (ekonomi berbasis sektor riil). Artinya, kapitalisme dominannya bermain di level atas dari ekonomi riil. Rente (keuntungan) ekonomi diperoleh bukan melalui kegiatan investasi produktif (produksi barang dan jasa), melainkan dalam investasi spekulatif melalui sektior non riil (keuangan), misalnya melalui kredit perbankan serta jual beli surat berharga seperti saham dan obligasi (Harahap, 2003). Dalam ekonomi berbasis sektor moneter/keuangan inilah, kapitalisme tidak dapat dilepaskan dengan bunga (riba).

Sistem ekonomi non riil ini berpotensi besar untuk meruntuhkan sistem keuangan secara keseluruhan. Menurut The Morgan Stanley yang dikutip David Ignatius (Washington Post, 15/11/2002) pada tahun 2001 dan 2002 jumlah obligasi yang default (gagal bayar) sebesar Rp 1650 triliun. Jumlah ini lebih besar dari jumlah obligasi yang default selama 20 tahun sebelumnya jika seluruhnya diakumulasikan. Kompas (16/01/2003) memberitakan US $ 277 miliar obligasi di Amerika tidak bisa dibayar. Ini baru dari aspek surat berharga obligasi yang berbasis bunga (interest based) (Harahap, 2003).

Dari aspek kredit bank dapat diketahui juga bahwa kualitas aktiva produktif (kredit) di Amerika semakin lama semakin turun. Menurut data Moody’s Ratio of Credit Downgrades to Upgrades, terlihat bahwa kredit bank di Amerika semakin menurun sejak tahun 1995 hingga tahun 2003. Ini membuktikan pola kredit perbankan berbasis bunga dapat membahayakan kelangsungan perbankan itu sendiri, dan pada akhirnya dapat membahayakan sektor riil dan perekonomian secara umum (Harahap, 2003).

Islam, berbeda dengan kapitalisme. Islam tidak mengakui keberadaan sektor non riil yang berbasis bunga, karena Islam telah mengharamkan riba, termasuk bunga (QS 2:275). Dengan kata lain, dalam Islam, uang bukanlah komoditi yang karenanya uang mempunyai harga. Harga uang inilah yang dalam teori-teori kapitalisme disebut bunga. Menurut buku UK Budget Red Books 1990,”…Suku bunga merupakan harga dari uang dan kredit…” (El-Diwany, 2003). Uang dalam Islam hanyalah sebagai alat tukar saja, bukan sebagai komoditi sebagaimana dalam kapitalisme.

Dengan kata lain, ekonomi Islam adalah real based economy (ekonomi berbasis sektor riil), yang merupakan kebalikan total dari ekonomi kapitalisme yang dibangun dengan monetary based economy. Keuntungan hanya diperoleh melalui jerih payah nyata (riil) dalam produksi barang atau jasa.

Ekonomi Berbasis Uang Kertas (Fiat Money)

Fiat money (mata uang kertas) adalah uang kertas yang secara legal diakui pemerintah melalui dekrit sebagai uang resmi, tapi tidak ditopang dengan logam mulia seperti emas dan perak (Hamidi, 2007).

Uang kertas itulah yang sekarang digunakan oleh negara-negara kapitalis seperti Amerika Serikat. Sejak berakhirnya sistem Bretton Woods yang mengaitkan dolar dengan emas (1 ounce/28,35 gram emas = 35 dolar AS) pada tahun 1970-an, dolar AS tidak ditopang lagi dengan emas dan dapat berlaku hanya karena kepercayaan (trust) orang pada dolar. Seiring dengan dominasi kapitalisme AS, mata uang dolar kini menjadi salah satu mata uang kuat (hard currency) dunia yang digunakan sebagai standar nilai dan alat pembayaran dalam perdagangan internasional.

Sistem uang kertas ini merupakan salah satu akar kerapuhan kapitalisme. Betapa tidak, sebab bila dibandingkan dengan mata uang Islam (dinar dan dirham), uang kertas sesungguhnya mempunyai kelemahan mendasar, antara lain selalu terkena inflasi permanen (Hamidi, 2007). Di samping itu uang kertas jauh dari nilai keadilan (fairness) lantaran nilai intrinsiknya tidak sama dengan nilai nominalnya.

Mengenai inflasi permanen, perhatikan ilustrasi berikut. Misalkan Anda meminjamkan uang kepada teman Anda tahun ini sebesar Rp 100 juta rupiah. Teman Anda akan mengembalikan sejumlah Rp 100 juta juga tapi 10 tahun lagi. Samakah nilai Rp 100 juta sekarang, dengan Rp 100 juta untuk 10 tahun lagi? Jelas tidak sama, karena uang kertas rupiah ini akan mengalami depresiasi (penurunan nilai) karena inflasi permanen. Inilah kelemahan mendasar uang kertas.

Mata uang Islam (dinar dan dirham) berbeda dengan mata uang kapitalisme. Dinar dan dirham terbukti dalam sejarah sangat kecil sekali inflasinya. Di masa Rasulullah SAW dengan uang 1 dinar (4,25 gram emas) orang dapat membeli seekor kambing, dan dengan uang 1 dirham (2,975 gram perak) dapat dibeli seekor ayam. Pada masa sekarang ini di tahun 2007, dengan uang yang senilai 1 dinar orang masih dapat membeli seekor kambing. Dengan uang senilai 1 dirham orang sekarang masih dapat membeli seekor ayam. Luar biasa, bukan?

Pada mata uang kertas, nilai intrinsiknya tidak sama dengan nilai nominalnya. Ini jelas tidak adil. Misalkan untuk mencetak uang dengan nilai nominal 1 dolar AS, diperlukan biaya yang besarnya hanya 4 sen dolar AS. Jadi nilai intrinsik uang 1 dolar sebenarnya hanya 4 sen dolar. Kalau kurs 1 dolar AS misalkan senilai Rp 10.000, berarti 4 sen dolar hanya sebesar Rp 400. Nah, sekarang kalau mau mencetak uang 100 dolar AS, berapa biaya produksi yang diperlukan? Jelas sekali tidak akan jauh berbeda dengan biaya mencetak uang 1 dolar AS (Hamidi, 2007).

Beda dengan uang kertas, pada dinar dan dirham nilai intrinsik dan nominalnya menyatu, tidak bakal ada perbedaan. Mengapa? Sebab nilai nominal dinar atau dirham, ditentukan semata oleh berat logamnya itu sendiri yang sekaligus menjadi nilai intrinsiknya. Bukan ditentukan oleh dekrit atau pengumuman bank sentral. Kalau kita menyimpan uang Rp 100 ribu sebanyak satu karung, lalu Bank Indonesia mengumumkan uang itu tidak berlaku lagi dan tidak bisa ditukar dengan uang baru, kita tak bisa berbuat apa-apa. Sekarung uang itu hanya menjadi sampah tak bernilai. Beda kalau kita punya dinar emas seberat 100 gram misalnya. Dinar emas akan tetap berlaku sebagai alat tukar di mana pun dan kapan pun, tidak bergantung pada dekrit pemerintah atau bank sentral.

Keunggulan dinar dan dirham Islam itu tidak dimiliki oleh dolar AS yang dominan sekarang. Jika dinar dan dirham memperkokoh ekonomi karena tahan inflasi, sebaliknya dolar AS justru akan merapuhkan ekonomi lantaran rentan inflasi. Sebab ketika dolar tidak ditopang dengan emas lagi, pemerintah AS akan gampang tergoda mencetak dolar dalam jumlah tak terbatas (unlimited). Penciptaan dolar yang terus menerus oleh Federal Reserve (bank sentral) AS inilah yang dianggap para pakar seperti Friedman dan Schwartz (1983) sebagai biang keladi di balik depresi terburuk sepanjang sejarah Amerika. Mereka mengatakan Federal Reserve-lah yang menyebabkan inflasi terus menerus karena mencetak dolar yang melebihi nilai barang dan jasa yang ada (Hamidi, 2007).

Ekonomi Berbasis Utang

Utang baik yang dilakukan negara-negara kapitalis maupun negara-negara Dunia Ketiga terbukti sama-sama membahayakan. Total out standing utang AS (pemerintah dan swasta) dari tahun ke tahun semakin meningkat. Pada tahun 1998 jumlahnya “baru” 5,5 triliun dolar AS, dan pada tahun 2002 jumlahnya menjadi 6,2 triliun dolar AS. Jelas ini jumlah yang luar biasa besar, kalau dibandingkan dengan utang Indonesia yang “hanya” 120 miliar dolar AS pada tahun 1998 dan turun menjadi 98 miliar dolar AS pada tahun 2002. Bagaimana AS mengatasi masalah ini? Gampang, AS tinggal mencetak dolar sebanyak-banyaknya lalu mengalihkan beban inflasinya ke segala pihak yang memegang uang dolar di seluruh dunia (Hamidi, 2007). Dampaknya adalah pertumbuhan ekonomi yang muncul akan bersifat semu (bubble economy) dan ancaman kolapsnya pun tinggal menunggu waktu.

Bagi negara-negara Dunia Ketiga yang ikut-ikutan menerapkan kapitalisme, utang telah menjadi alternatif andalan dalam pembiayaan pembangunan mereka sejak berakhirnya Perang Dunia II (1945). Namun para penguasa Dunia Ketiga itu tidak sadar, bahwa utang luar negeri sebenarnya lebih bermotif ideologi-politik daripada motif ekonomi. John F. Kennedy tahun 1962 pernah menegaskan bahwa utang luar negeri merupakan metode AS untuk mempertahankan kedudukannya yang berpengaruh dan memiliki pengawasan di seluruh dunia (Beaud, 1987). Dengan demikian, utang luar negeri bagi negara-negara Dunia Ketiga bukan saja menimbulkan masalah ekonomi (beban utang yang berat), tapi juga masalah ideologi dan politik, yaitu hegemoni ideologi kapitalisme di negeri-negeri Islam.

Islam dengan tegas mengharamkan utang luar negeri dengan dua alasan utama, Pertama, karena utang itu pasti disertai syarat bunga, padahal Islam mengharamkan bunga (QS 2 : 275). Kedua, karena utang itu telah menghancurkan kedaulatan negeri penerima utang dan hanya menjadi jalan hegemoni penjajah kafir. Padahal hegemoni kafir atas umat Islam tidak dibenarkan (QS 4 : 141).

Ekonomi Berbasis Investasi Asing

Investasi asing yang dilakukan negeri-negeri Islam terbukti lebih menguntungkan negara-negara investor, dan sebaliknya malah merugikan ekonomi lokal. Ekonom Sritua Arief pernah menghitung, untuk 1 dolar AS investasi asing yang masuk ke Indonesia, ternyata yang balik lagi keluar dari Indonesia adalah sepuluh kali lipatnya, alias 10 dolar AS.

Investasi asing yang dilakukan ternyata lebih sebagai penghisapan dan eksploitasi yang kejam. Sebanyak 70 % sumber daya alam di Indonesia telah dikuasai asing. Indonesia hanya mendapat bagian sedikit, ditambah bonus mengerikan berupa kerusakan lingkungan dan konflik sosial. Emas Papua yang dieksploitasi PT Freeport misalnya, per tahun menghasilkan Rp 40 triliun. Tapi pemerintah Indonesia hanya mendapat bagian 9,4 % ditambah pajak dan royalti, serta itu tadi, bomus kerusakan lingkungan yang dahsyat dan konflik sosial antara penduduk lokal dengan PT Freeport karena ketidakadilan.

Islam memberikan ketentuan syariah yang jelas mengenai investasi asing. Dalam investasi asing untuk SDA, misalnya, Islam telah menetapkan bahwa SDA seperti emas, minyak, dan gas, adalah milik umum, bukan milik individu atau milik negara. Jadi, tambang tidak boleh diserahkan kepada investor untuk dieksplorasi dengan sistem bagi hasil. Yang benar, 100% hasil tambang adalah milik umum yang dikelola negara. Jika ada pihak swasta yang dilibatkan, itu sebatas kontrak tenaga kerja atau kontrak sewa peralatan yang dibayar sesuai jasa mereka. [ ]

DAFTAR PUSTAKA

Beaud, Michel, “Lompatan Kapitalisme Jauh ke Depan (1945-1980)”, dalam M. Dawam Rahardjo (Ed.), Kapitalisme Dulu dan Sekarang, (Jakarta : LP3ES), 1987.

Dillard, Dudley, “Kapitalisme”, dalam M. Dawam Rahardjo (Ed.), Kapitalisme Dulu dan Sekarang, (Jakarta : LP3ES), 1987.

Ebenstein, William & Fogelman, Edwin, Isme-Isme Dewasa Ini (Today’s Isms), Penerjemah Alex Jemadu, (Jakarta : Penerbit Erlangga), 1994

El-Diwany, Tarek, The Problem With Interest (Sistem Bunga dan Permasalahannya), Penerjemah Amdiar Amir, (Jakarta : Akbar Media Eka Sarana), 2003

Gilpin, Robert & Gilpin, Jean Millis, Tantangan Kapitalisme Global (The Chalenge of Global Capitalism), Penerjemah Haris Munandar & Dudy Priatna, (Jakarta : PT RajaGrafindo Perkasa), 2002

Hamidi, M. Luthfi, Gold Dinar Sistem Moneter Global yang Stabil dan Berkeadilan, (Jakarta : Senayan Publishing House), 2007

Harahap, Sofyan S., Pelajaran Dari Krisis Asia, (Jakarta : Pustaka Kuantum), 2003

Mander, Jerry dkk, “Globalisasi Membantu Kaum Miskin?” dalam International Forum on Globalization, Globalisasi Kemiskinan dan Ketimpangan (Does Globalization Help the Poor?), Penerjemah A. Widyamartaya & AB. Widyanta, (Yogyakarta : Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas), 2004

Shutt, Harry, Runtuhnya Kapitalisme (The Decline of Capitalism), Penerjemah Hikmat Gumilar, (Jakarta : Penerbit TERAJU), 2005

Spilanne, James J., “Industri Ringan Kaki : Neoliberalisme dan Investasi Global”, dalam I. Wibowo & Francis Wahono (Ed), Neoliberalisme, (Yogyakarta : Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas), 2003

Winardi, Ilmu Ekonomi (Aspek-Aspek Sejarahnya), (Bandung : PT Citra Aditya Bakti), 1990.

Ditulis dalam Info Bisnis, Kiat Bisnis | yang berkaitan: , , | Tidak ada komentar »

Kiat Bisnis Jaya Suprana

Ditulis oleh jameswayne di/pada 20 April, 2008

Mengapa durasi sepak bola hanya 45 menit sebelum pindah lapangan?. Menurut Jaya Suprana, cuma ada satu bola yang ditendang. Tetapi di lapangan ada 22×2 “bola” yang dilarang tertendang. Maka kalau satu bola dihargai 1 menit, seluruh “bola” akan membutuhkan waktu 45 menit.

Sekitar enam tahun lalu (2001) saya menghadiri undangan PT INDOSAT TBK untuk acara sertifikasi dari kebijakan mutu ISO 9001 menjadi ISO 9002, sekalian mengumumkan mergernya 001 dengan 008 dan beberapa produk Indosat lainnya. Pulangnya, kami para hadirin diberi kartu perdana IM3 - yang pada waktu itu harga  kartu perdana untuk handphone, adalah sesuatu yang menguras kantong.

Salah satu acaranya adalah empat puluh lima menit bersama Jaya Suprana, yang judulnya rada unik yaitu “Kiat Bisnis dalam Krisis“.

Pemilik Jamu Jago ini memaparkan bahwa, secara hitungan ilmu ekonomi tidak akan ada  bisnis yang berjalan di negeri ini, karena sudah carut marutnya perekonomian kita.

Ketika krisis orang Malaysia akan  mengatakan sebuah peribahasa “Sudah Jatuh Tertimpa Tangga“, lalu dengan gaya cadelnya, lelaki berkepala plontos dengan kegemaran memakai suspender menambahkan bahwa krisis di Indonesia “Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Dikejar Anjing Gila, masuk Got, Luka, Kena Tetanus.”

Pendek kata komplit..plit.

Baru saja orang berpengharapan akan perbaikan ekonomi, WTC di bom, dan lagi-lagi imbasnya terkena Jakarta.

Lalu teman baik Gus Dur ini bercerita  ia berada di sebuah Hotel di Jakarta ketika peristiwa Mei 1998 terjadi, selama 3 hari ia dalam keadaan ketakutan sampai-sampai untuk kembali ke Semarang, ia harus rela meringkuk duduk dibelakang mobil Van sambil ditutupi karung menghindari “sweeping” demi untuk menyelamatkan dirinya yang terlahir sebagai etnis target untuk dibunuh.

Sesampainya di Semarang, dikumpulkannya semua karyawan Industri Jamu Jago, dan mengatakan bahwa kemungkinan besar Industri nenek moyang yang dibangun 1918 ini akan tutup usia pada ulatah ke 80-nya. Dan luar biasanya, seluruh karyawan seakan menjadi satu secara emosional lalu mereka bekerja lebih disiplin, dan lebih efisien. Salah satu hasil terobosan dimasa krisis adalah usulan membuat jamu untuk anak kecil. Jujur saja ini keblinger sebab mana ada anak kecil suka jamu, baru dengar namanya saja pastilah mereka komentar “ah nggak mau, pahit.

Bahkan Jaya sendiri mengaku tidak yakin produknya akan diterima masyarakat. Maka jamu tersebut hanya di targetkan penjualannya sebanyak 50.000 bungkus per bulan.Padahal dalam hati mereka tahu begitu produk dilancarkan maka Jamu Jago akan gulung tikar.

Apa lacur?  Jamu ternyata ini disambut hangat di pasaran, dari 50.000 ternyata permintaan pasar menjadi 5 juta bungkus perbulan, dan Omset Jamu Jago naik 400% pada saat itu.

Bukan Jaya kalau tidak bisa berseloroh,  “Untungnya jamu ini dikeluarkan setelah peristiwa Mei 1998, coba kalau sebelumnya sudah dipasarkan dan diminum para Huruharawan dan Huruharawati Mei’98, mungkin bisa 30 hari 30 malam Jakarta menjadi lautan api, maklum staminanya naik bagus akibat jamu.

Sewaktu bisnisnya anjlog, Jaya pernah meminta kepada Tuhan sekaligus berjanji akan memberikan sesuatu, padahal ia tahu Tuhan tidak butuh pemberian manusia. Dalam permintaannya ia mengatakan “Tuhan, kalau sampai Januari 1998, jamu jago bisa survive, saya akan mengucapkan terimakasih, dan kepala saya akan saya gunduli.

Sejak itu, pria yang tidak pernah berolah raga ini selalu menggunduli kepalanya. Ia menceritakan bahwa kepalanya di gunduli di Tibet. Satu peristiwa yang mengesankan terjadi begitu menginjak Airport Lhasa, ia hampir pingsan sebab oksigen disana  sangat tipis, untung ada penjual oksigen yang segera  mengasongkan dagangannya sehingga ia bisa terselamatkan.

Disini ia seperti mendapat pencerahan bahwa “Selama Masih Bisa Bernafas, Selama Itu Masih Bisa Berbisnis.

Akhirnya, Jaya meringkaskan kiat bisnis menjadi “5 i” yaitu.

I-nformatif, I-ntelegent, I-nisiatif, I-ntuitif dan I yang ke lima adalah I(nsya Allah). Jaya menekankan “I-kelima” yang dirasakan sekali keberadaanya oleh Jaya ketika menghadapi kesulitan dalam bisnisnya.***

Ditulis dalam Dunia Islam, Info Bisnis, Kiat Bisnis | yang berkaitan: , | Tidak ada komentar »