Forum Inspirasi

“Small step for Big Destination…!

Arsip untuk 'Forum Diskusi' Kategori

Klo mo diskusi disini juga boleh

Wajah Listrik Indonesia

Ditulis oleh jameswayne di/pada 12 Mei, 2008

Hari ini 12 Mei 2008 hari yang cukup membuat suntuk diri saya, bagaimana tidak pekerjaan saya terkendala oleh instansi yang notabene melayani masyarakat dalam penyediaan sumber daya listrik.Ruangan kerja panas akibat pendingin tidak bekerja, Mau mengaktifkan Komputer Listrik padam, Nahhh lebih parah lagi mau telpon pake telpon kantor ehhh gak taunya gak bisa juga untung masih ada cellular, setelah di konfrontir ke pihak telkom memang terjadi gangguan yang diakibatkan oleh pemadaman listrik oleh PLN…nah nah apa hubungannya Telkom ma PLN (Perusahaan Lilin Negara)  yaaa..rupanya Telp di kantor kami menggunakan jaringan Fiber Optic yang harus di supply daya dari PLN(Perusahaan Lilin Negara)  hemmm..balik lagi masalahnya ke PLN.

Menurut sumber yang bisa dipercaya pemadaman dilakukan karena adanya pemeliharaan gardu induk PLTU. Disebutkan, untuk setiap kali pemadaman, dilakukan terhadap 20-25 travo di mana setiap travo melayani sampai 300 pelanggan. Artinya, sebanyak 7.500 rumah pelanggan harus gelap gulita setiap kali terjadi pemadaman listrik. Hemm RUAR BIASAAAA….Berapa kerugian yang harus ditanggung masyarakat terutama pelaku bisnis baik kecil menengah maupun besar.
Yang menjadi persoalan mengapa dari waktu ke waktu selalu saja begini permasalahannya, hari ini pemadaman karena alasan pemeliharaan Gardu Induk, Lain waktu pemadaman karenan debit air PLTA menurun, besoknya lagi pemadaman karena defisit daya, besoknya perbaikan Jaringan tegangan tinggi walahhh ancurr dibuatnya,..oleh PLN ni.
Sumber permasalahannya sebenarnya dimana? yang jelas bukan di gardu induk atau di debit air PLTA, atau di gardu induk PLTU tapi di orang2 PLN mulai dari DIRUT nya sampai Biro2 PLN.Merekalah yang paling bertanggung jawab.
Mengapa Demikian???
Kejadian seperti ini bukan terjadi secara instan pada tahun ini tapi sudah bertahun tahun lalu..jaman saya kuliah saja sudah seperti ini, pemadaman pemadaman yang dengan alasan yang sama…!
Dari rentetan kejadian2 seperti ini dapat di tarik suatu benang merah mengapa pemadaman selalu terjadi:
1.PLN yang merupakan BUMN yang berwenang mengelola, Menyediakan dan melayani listrik untuk rakyat memang tidak mempunyai kemampuan dan niat baik untuk memperbaiki permasalahan yang ada, baik dari dirut PLN jaman firaun masih bujang maupun sampai Dirut PLN jaman edan seperti sekarang ini.
2.Jika PLN mengatakan selalu rugi dan rugi akibat listrik dicuri oleh masyarakat, Siapa yang bodoh?? PLN donk, pada dasarnya masyarakat itu taat terhadap aturan sepanjang ada penegakan aturan yang jelas dan berkesinambungan. Fakta dilapangan orang-orang PLN yang mencuri uang dari rakyat. bagaimana tidak daftar tunggu pemasangan baru yang jumlahnya mencapai ribuan bahkan puluhan ribu harus menelan kekecewaan karena pemasangan baru yg dimaksud tak kunjung terealisasi.Tapi hal ini berbanding terbalik dengan pemasang baru bagi masyarakat yang punya uang lebih dengan sekian juta tidak sampai 1 minggu PLN langsung pasang dan byarrr lampu menyala ( ini fakta ..jadi gak usah berargumen). Jadi semua itu hanya maling yang teriak maling.
3.Fakta dilapangan bahwa kebutuhan akan listrik dari waktu ke waktu meningkat dengan pesat dan ini tidak  diimbangi oleh PLN dalam mengupayakan mencari dan membangun sumber daya listrik yang baru dengan efektif dan effisien. Keluhannya hanya kekurangan dana atau untuk membangun Power Plant yang baru membutuhkan biaya yang luar biasa besar. Semua ini kembali kepada manajemen PLN sendiri.
Sebagai contoh apakah Malaysia, Singapura,bahkan Jepang tidak mengalami pertumbuhan akan kebutuhan Litrik yang lebih pesat dari indonesia? Tapi mereka mampu keluar dari permasalahan yang namanya defisit energi karena mereka mempunya planning dan program jangka pendek dan jangka panjang untuk memanajemen dan mengekplorasi sumber daya yang baru. Tapi yang dilakukan PLN adalah bagaimana pembangunan Power Plant yang baru dalam bentuk project bisa menghasilkan duit untuk mempertebal kantong sendiri.
4.Kecenderungan PLN membiarkan kondisi seperti ini berlarut, sehingga aparatnya bisa terus bermain dan memeras rakyat, dengan dalih ini dan itu lah untuk kepentingan mereka sendiri.

Nahhh apa solusinya?
1.PLN harus segera mereformasi diri secara terstruktural baik program dan planing maupun kinerja aparatnya dari atas sampai ke bawah. Hentikan Korupsi ditubuh PLN dan pecat aparat maupun Biro PLN yang memeras masyarakat yang terjepit memerlukan sambungan baru listrik baru.
2.Harus ada PLN-PLN yang lain sehingga dengan sendirinya akan terjadi persangingan bisnis, Jika perlu perbolehkan swasta mengelola listrik.Dengan adanya persaingan bisnis dengan sendirinya pelayanannya yang buruk akan di tinggalkan oleh pelanggan.
3.Segera mencari sumber energi baru baik untuk jangka pendek menengah maupun panjang.Tidak usah muluk2 mesti membangun pembangkit Listrik pake nuklir, berbahaya karena orang indonesia g bisa dipercaya.Ngurusin listrik aja g becus apalagi ngurusin nuklir bisa menambah masalah baru nantinya.Yang pasti 80-90 % wilayah indonesia kaya akan curah sinar matahari mengapa tidak kepikir oleh mereka? Indonesia juga masih mempunyai cadangan batubara yang luar biasa segera manfaatkan. Indonesia masih mempunyai cadangan sungai-sungai besar, pikirkan supaya jadi sumber energi listrik, nahhh jangan pula dibangun PLTA tapi hutan sepanjang sungai di gunduli sehingga saat musim kemarau debit air turun drastis.
4.Yang ke 4 Pikir sama kalian (PLN) alternatif lainnya, jika g bisa juga memang bebal bego semua kalian.
Atau ada ide pemikiran lainnya……???

Ditulis dalam Artikel, Forum Diskusi, Pelayanan Publik, Publik Servis | yang berkaitan: , , , , | 2 Komentar »

Jual Beli Saham Dalam Islam

Ditulis oleh jameswayne di/pada 3 Mei, 2008

Pengantar

Ketika kaum muslimin hidup dalam naungan sistem Khilafah, berbagai muamalah mereka selalu berada dalam timbangan syariah (halal-haram). Khalifah Umar bin Khaththab misalnya, tidak mengizinkan pedagang manapun masuk ke pasar kaum muslimin kecuali jika dia telah memahami hukum-hukum muamalah. Tujuannya tiada lain agar pedagang itu tidak terjerumus ke dalam dosa riba. (As-Salus, Mausu’ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, h. 461).

Namun ketika Khilafah hancur tahun 1924, kondisi berubah total. Kaum muslimin makin terjerumus dalam sistem ekonomi yang dipaksakan penjajah kafir, yakni sistem kapitalisme yang memang tidak mengenal halal-haram. Ini karena akar sistem kapitalisme adalah paham sekularisme yang menyingkirkan agama sebagai pengatur kehidupan publik, termasuk kehidupan ekonomi. Walhasil, seperti kata As-Salus, kaum muslimin akhirnya hidup dalam sistem ekonomi yang jauh dari Islam (ba’idan ‘an al-Islam), seperti sistem perbankan dan pasar modal (burshah al-awraq al-maliyah) (ibid., h. 464). Tulisan ini bertujuan menjelaskan fakta dan hukum seputar saham dan pasar modal dalam tinjauan fikih Islam.

Fakta Saham

Saham bukan fakta yang berdiri sendiri, namun terkait pasar modal sebagai tempat perdagangannya dan juga terkait perusahaan publik (perseroan terbatas/PT) sebagai pihak yang menerbitkannya. Saham merupakan salah satu instrumen pasar modal (stock market).

Dalam pasar modal, instrumen yang diperdagangkan adalah surat-surat berharga (securities) seperti saham dan obligasi, serta berbagai instrumen turunannya (derivatif) yaitu opsi, right, waran, dan reksa dana. Surat-surat berharga yang dapat diperdagangkan inilah yang disebut “efek” (Hasan, 1996).

Saham adalah surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada perusahaan yang menerbitkan saham tersebut. Dalam Keppres RI No. 60 tahun 1988 tentang Pasar Modal, saham didefinisikan sebagai “surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Staatbald No. 23 Tahun 1847).” (Junaedi, 1990). Sedangkan obligasi (bonds, as-sanadat) adalah bukti pengakuan utang dari perusahaan (emiten) kepada para pemegang obligasi yang bersangkutan (Siahaan & Manurung, 2006).

Selain terkait pasar modal, saham juga terkait PT (perseroan terbatas, limited company) sebagai pihak yang menerbitkannya. Dalam UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas pasal 1 ayat 1, perseroan terbatas didefinisikan sebagai “badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham,” Modal dasar yang dimaksud, terdiri atas seluruh nilai nominal saham (ibid., pasal 24 ayat 1).

Definisi lain menyebutkan, perseroan terbatas adalah badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun pemiliknya (M. Fuad, et.al., 2000). Jadi sesuai namanya, keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik PT hanya terbatas pada saham yang dimiliki.

Perseroan terbatas sendiri juga mempunyai kaitan dengan bursa efek. Kaitannya, jika sebuah perseroan terbatas telah menerbitkan sahamnya untuk publik (go public) di bursa efek, maka perseroan itu dikatakan telah menjadi “perseroan terbatas terbuka” (Tbk).

Fakta Pasar Modal

Pasar modal adalah sebuah tempat di mana modal diperdagangkan antara pihak yang memiliki kelebihan modal (pihak investor) dengan orang yang membutuhkan modal (pihak issuer/emiten) untuk mengembangkan investasi. Dalam UU Pasar Modal No. 8 tahun 1995, pasar modal didefinisikan sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.” (Muttaqin, 2003).

Para pelaku pasar modal ini ada 6 (enam) pihak, yaitu :

(1). Emiten, yaitu badan usaha (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah modal, atau menerbitkan obligasi untuk mendapatkan utang dari para investor di Bursa Efek.

(2). Perantara Emisi, yang meliputi 3 (tiga) pihak, yaitu : a. Penjamin Emisi (underwriter), yaitu perusahaan perantara yang menjamin penjualan emisi, dalam arti jika saham atau obligasi belum laku, penjamin emisi wajib membeli agar kebutuhan dana yang diperlukan emiten terpenuhi sesuai rencana; b. Akuntan Publik, yaitu pihak yang berfungsi memeriksa kondisi keuangan emiten dan memberikan pendapat apakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan oleh emiten wajar atau tidak.c. Perusahaan Penilai (appraisal), yaitu perusahaan yang berfungsi untuk memberikan penilaian terhadap emiten, apakah nilai aktiva emiten wajar atau tidak.

(3). Badan Pelaksana Pasar Modal, yaitu badan yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten (delisting) dari lantai bursa dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal. Di Indonesia Badan Pelaksana Pasar Modal adalah BAPEPAM (Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal) yang merupakan lembaga pemerintah di bawah Menteri Keuangan.

(4). Bursa Efek, yakni tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha. Di Indonesia terdapat dua Bursa Efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang dikelola PT Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang dikelola oleh PT Bursa Efek Surabaya.

(5). Perantara Perdagangan Efek. Yaitu makelar (pialang/broker) dan komisioner yang hanya lewat kedua lembaga itulah efek dalam bursa boleh ditransaksikan. Makelar adalah perusahaan pialang (broker) yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan. Sedang komisioner adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan sendiri atau untuk orang lain dengan memperoleh imbalan.

(6). Investor, adalah pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa efek dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut (Junaedi, 1990; Muttaqin, 2003; Syahatah & Fayyadh, 2004).

Dalam pasar modal, proses perdagangan efek (saham dan obligasi) terjadi melalui tahapan pasar perdana (primary market) kemudian pasar sekunder (secondary market). Pasar perdana adalah penjualan perdana saham dan obligasi oleh emiten kepada para investor, yang terjadi pada saat IPO (Initial Public Offering) atau penawaran umum pertama. Kedua pihak yang saling memerlukan ini tidak bertemu secara dalam bursa tetapi melalui pihak perantara seperti dijelaskan di atas. Dari penjualan saham dan efek di pasar perdana inilah, pihak emiten memperoleh dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya.

Sedangkan pasar sekunder adalah pasar yang terjadi sesaat atau setelah pasar perdana berakhir. Maksudnya, setelah saham dan obligasi dibeli investor dari emiten, maka investor tersebut menjual kembali saham dan obligasi kepada investor lainnya, baik dengan tujuan mengambil untung dari kenaikan harga (capital gain) maupun untuk menghindari kerugian (capital loss). Perdagangan di pasar sekunder inilah yang secara reguler terjadi di bursa efek setiap harinya.

Jual Beli Saham dalam Pasar Modal Menurut Islam

Para ahli fikih kontemporer sepakat, bahwa haram hukumnya memperdagangkan saham di pasar modal dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang haram. Misalnya, perusahaan yang bergerak di bidang produksi minuman keras, bisnis babi dan apa saja yang terkait dengan babi, jasa keuangan konvensional seperti bank dan asuransi, dan industri hiburan, seperti kasino, perjudian, prostitusi, media porno, dan sebagainya. Dalil yang mengharamkan jual beli saham perusahaan seperti ini adalah semua dalil yang mengharamkan segala aktivitas tersebut. (Syahatah dan Fayyadh, Bursa Efek : Tuntunan Islam dalam Transaksi di Pasar Modal, hal. 18; Yusuf As-Sabatin, Al-Buyu’ Al-Qadimah wa al-Mu’ashirah wa Al-Burshat al-Mahalliyyah wa Ad-Duwaliyyah, hal. 109).

Namun mereka berbeda pendapat jika saham yang diperdagangkan di pasar modal itu adalah dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha halal, misalnya di bidang transportasi, telekomunikasi, produksi tekstil, dan sebagainya. Syahatah dan Fayyadh berkata,”Menanam saham dalam perusahaan seperti ini adalah boleh secara syar’i…Dalil yang menunjukkan kebolehannya adalah semua dalil yang menunjukkan bolehnya aktivitas tersebut.” (Syahatah dan Fayyadh, ibid., hal. 17).

Tapi ada fukaha yang tetap mengharamkan jual beli saham walau dari perusahaan yang bidang usahanya halal. Mereka ini misalnya Taqiyuddin an-Nabhani (2004), Yusuf as-Sabatin (ibid., hal. 109) dan Ali As-Salus (Mausu’ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 465). Ketiganya sama-sama menyoroti bentuk badan usaha (PT) yang sesungguhnya tidak Islami. Jadi sebelum melihat bidang usaha perusahaannya, seharusnya yang dilihat lebih dulu adalah bentuk badan usahanya, apakah ia memenuhi syarat sebagai perusahaan Islami (syirkah Islamiyah) atau tidak.

Aspek inilah yang nampaknya betul-betul diabaikan oleh sebagian besar ahli fikih dan pakar ekonomi Islam saat ini, terbukti mereka tidak menyinggung sama sekali aspek krusial ini. Perhatian mereka lebih banyak terfokus pada identifikasi bidang usaha (halal/haram), dan berbagai mekanisme transaksi yang ada, seperti transaksi spot (kontan di tempat), transaksi option, transaksi trading on margin, dan sebagainya (Junaedi, 1990; Zuhdi, 1993; Hasan, 1996; Az-Zuhaili, 1996; Al-Mushlih & Ash-Shawi, 2004; Syahatah & Fayyadh, 2004).

Taqiyuddin an-Nabhani dalam An-Nizham al-Iqtishadi (2004) menegaskan bahwa perseroan terbatas (PT, syirkah musahamah) adalah bentuk syirkah yang batil (tidak sah), karena bertentangan dengan hukum-hukum syirkah dalam Islam. Kebatilannya antara lain dikarenakan dalam PT tidak terdapat ijab dan kabul sebagaimana dalam akad syirkah. Yang ada hanyalah transaksi sepihak dari para investor yang menyertakan modalnya dengan cara membeli saham dari perusahaan atau dari pihak lain di pasar modal, tanpa ada perundingan atau negosiasi apa pun baik dengan pihak perusahaan maupun pesero (investor) lainnya. Tidak adanya ijab kabul dalam PT ini sangatlah fatal, sama fatalnya dengan pasangan laki-laki dan perempuan yang hanya mencatatkan pernikahan di Kantor Catatan Sipil, tanpa adanya ijab dan kabul secara syar’i. Sangat fatal, bukan?

Maka dari itu, pendapat kedua yang mengharamkan bisnis saham ini (walau bidang usahanya halal) adalah lebih kuat (rajih), karena lebih teliti dan jeli dalam memahami fakta, khususnya yang menyangkut bentuk badan usaha (PT). Apalagi, sandaran pihak pertama yang membolehkan bisnis saham asalkan bidang usaha perusahaannya halal, adalah dalil al-Mashalih Al-Mursalah, sebagaimana analisis Yusuf As-Sabatin (ibid., hal. 53). Padahal menurut Taqiyuddin An-Nabhani, al-Mashalih Al-Mursalah adalah sumber hukum yang lemah, karena kehujjahannya tidak dilandaskan pada dalil yang qath’i (Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, Juz III (Ushul Fiqih), hal. 437)

Kesimpulan

Menjual belikan saham dalam pasar modal hukumnya adalah haram, walau pun bidang usaha perusahaan adalah halal. Maka dari itu, dengan sendirinya keberadaan pasar modal itu sendiri hukumnya juga haram. Hal itu dikarenakan beberapa alasan, utamanya karena bentuk badan usaha berupa PT adalah tidak sah dalam pandangan syariah, karena bertentangan dengan hukum-hukum syirkah dalam Islam. Wallahu a’lam [ ]

DAFTAR PUSTAKA

Al-Mushlih, Abdullah & Ash-Shawi, Shalah, Fikih Ekonomi Keuangan Islam (Maa Laa Yasa’u Al-Taajir Jahlahu), Penerjemah Abu Umar Basyir, (Jakarta : Darul Haq), 2004

An-Nabhani, Taqiyuddin, an-Nizham al-Iqtishadi fi Al-Islam, (Beirut : Darul Ummah), Cetakan VI, 2004

As-Sabatin, Yusuf Ahmad Mahmud, Al-Buyu’ Al-Qadimah wa al-Mu’ashirah wa Al-Burshat al-Mahalliyyah wa Ad-Duwaliyyah, (Beirut : Darul Bayariq), 2002

As-Salus, Ali Ahmad, Mausu’ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah wa al-Iqtishad al-Islami, (Qatar : Daruts Tsaqafah), 2006

Az-Zuhaili, Wahbah, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Juz IX (Al-Mustadrak), (Damaskus : Darul Fikr), 1996

Fuad, M, et.al., Pengantar Bisnis, (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama), 2000

Hasan, M. Ali, Masail Fiqhiyah : Zakat, Pajak, Asuransi, dan Lembaga Keuangan, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada), 1996

Junaedi, Pasar Modal Dalam Pandangan Hukum Islam, (Jakarta : Kalam Mulia), 1990

Muttaqin, Hidayatullah, Telaah Kritis Pasar Modal Syariah, http://www.e-syariah.org/jurnal/?p=11, 20 des 2003

Siahaan, Hinsa Pardomuan & Manurung, Adler Haymans, Aktiva Derivatif : Pasar Uang, Pasar Modal, Pasar Komoditi, dan Indeks (Jakarta : Elex Media Komputindo), 2006

Syahatah, Husein & Fayyadh, Athiyah, Bursa Efek : Tuntunan Islam dalam Transaksi di Pasar Modal (Adh-Dhawabit Al-Syar’iyah li At-Ta’amul fii Suuq Al-Awraq Al-Maliyah), Penerjemah A. Syakur, (Surabaya : Pustaka Progressif), 2004

Tarban, Khalid Muhammad, Bay’u Al-Dayn Ahkamuhu wa Tathbiquha Al-Mu’ashirah (Al-Azhar : Dar al-Bayan Al-’Arabi; Beirut : Dar al-Kutub al-’Ilmiyah), 2003

Zuhdi, Masjfuk, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, (Jakarta : CV Haji Masagung), 1993 Oleh : KH. M. Shiddiq al-Jawi

Ditulis dalam Dunia Islam, Ekonomi, Forum Diskusi, Info Bisnis | yang berkaitan: , , , | 7 Komentar »